PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BHAKTI MULTI ARTHA TBK
Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT BHAKTI MULTI ARTHA Tbk, telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) pada:
Hari/Tanggal : Selasa, 27 Juni 2023
Pukul : Pkl 16.00 WIB s/d selesai
Tempat : Leatris Room - Lt. Mezzanine
Hotel Mulia Jakarta
Jalan Asia Afrika - Senayan
A. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
RUPST dibuka pada pukul 16.06 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw
Korum Kehadiran :
RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 4.328.901.500 (empat miliar tiga ratus dua puluh delapan juta sembilan ratus satu ribu lima ratus) saham atau mewakili 86,578% (delapan puluh enam koma lima tujuh delapan persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban :
- Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST.
- Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
a. Mata Acara Kesatu Rapat : nihil
b. Mata Acara Kedua Rapat : nihil
c. Mata Acara Ketiga Rapat : nihil
d. Mata Acara Keempat Rapat : nihil
e. Mata Acara Kelima Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :
|
Mata Acara |
Abstain |
Tidak Setuju |
Setuju |
Total Setuju |
|
Kesatu |
232.400 |
- |
4.328.669.100 |
4.328.901.500 |
|
Kedua |
232.400 |
- |
4.328.669.100 |
4.328.901.500 |
|
Ketiga |
232.400 |
- |
4.328.669.100 |
4.328.901.500 |
|
Keempat |
232.400 |
- |
4.328.669.100 |
4.328.901.500 |
|
Kelima |
tidak ada pemungutan suara |
|||
Hasil Keputusan RUPST :
Mata Acara Kesatu Rapat
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua) serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de -charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua).
Mata Acara Kedua Rapat
Menyetujui Penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2022 (dua ribu dua dua) adalah sebagai berikut:
- Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dibukukan sebagai dana cadangan untuk memenuhi ketentuan pasal 70 UUPT, yang akan digunakan sesuai pasal 23 Anggaran Dasar Perseroan;
- Sisanya yaitu sebesar Rp 2.511.303.207,- (dua miliar lima ratus sebelas juta tiga ratus tiga ribu dua ratus tujuh Rupiah) sebagai laba ditahan untuk kegiatan Operasional Perseroan.
Mata Acara Ketiga Rapat
- Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
a. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik tersebut.
b. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.
Mata Acara Keempat Rapat
Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
Mata Acara Kelima Rapat
Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per
31 (tiga puluh satu) Desember 2022 (dua ribu dua puluh dua) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini, Selasa, tanggal 27 (dua puluh tujuh) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga).
RUPST Perseroan ditutup pada pukul 16.32 WIB.
B. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
RUPSLB dibuka pada pukul 16.38 WIB
Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:
Direksi :
Direktur Utama : Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;
Direktur : Tuan Chadafy Maraden Sibarani
Dewan Komisaris :
Komisaris Utama/
Komisaris Independen : Tuan Paul Rachmat Wullur;
Komisaris : Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw.
Korum Kehadiran :
RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 4.126.307.700 (empat miliar seratus dua puluh enam juta tiga ratus tujuh ribu tujuh ratus) saham atau mewakili 82,526% (delapan puluh dua koma lima dua enam persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Pertanyaan Dan Jawaban:
- Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPSLB.
- Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
Mata Acara Tunggal Rapat : nihil
Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :
|
Acara |
Abstain |
Tidak Setuju |
Setuju |
Total Setuju |
|
Kesatu |
199.400 |
3.116.300 |
4.122.992.000 |
4.123.191.400 |
Hasil Keputusan RUPSLB:
Mata Acara Tunggal Rapat
- A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu 1 (satu) tahun buku, dalam rangka fasilitas keuangan (termasuk penerbitan efek bersifat utang dan/atau sukuk baik melalui penawaran umum atau tanpa melalui penawaran umum) yang diterima oleh Perseroan dan/atau Entitas anak, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).
B. Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk menandatangani setiap dan semua perjanjian dan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian; dan
C. Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian. - Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik Bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan
RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 16.48 WIB.
Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.
Jakarta, 30 Juni 2023
PT BHAKTI MULTI ARTHA TBK
Direksi
