Ringkasan Risalah RUPST & RUPSLB 2021

PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA

PT BHAKTI MULTI ARTHA TBK

 

 

Dengan ini diberitahukan bahwa dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Perseroan Terbatas PT BHAKTI MULTI ARTHA Tbk, telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa (“Rapat”) pada:

 

Hari/Tanggal    : Kamis, 19 Agustus 2021

Pukul                   : Pkl 14.00 WIB s/d selesai

Tempat               : Retreat Lounge 1st Floor

                             Hotel The Westin Jakarta

                             Jalan H.R Rasuna Said Kav. C-22, Jakarta

 

  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)

 

RUPST dibuka pada pukul 14.13 WIB

 

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

Direksi :

Direktur Utama               :   Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;

Direktur                             :   Tuan Chandra Sim

 

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama/

Komisaris Independen  :  Tuan Paul Rachmat Wullur;

Komisaris                          :  Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw

 

Korum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 4.149.149.600 (empat miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus empat puluh sembilan ribu enam ratus) saham atau mewakili 82,98% (delapan puluh dua koma sembilan puluh delapan persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.

 

Pertanyaan Dan Jawaban :

  1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST.

 

  1. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

a.      Mata Acara Kesatu Rapat         :   nihil

b.     Mata Acara Kedua Rapat          :   nihil

c.      Mata Acara Ketiga Rapat          :   nihil

d.     Mata Acara Keempat Rapat     :   nihil

e.     Mata Acara Kelima Rapat         :   nihil

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan  suara.

 

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

 

Mata Acara

Abstain

Tidak Setuju

Setuju

Total Setuju

Kesatu

-

-

4.149.149.600

4.149.149.600

Kedua

-

100

4.149.149.500

4.149.149.500

Ketiga

100

-

4.149.149.500

4.149.149.600

Keempat

-

100

4.149.149.500

4.149.149.500

Kelima

tidak ada pemungutan suara

 

Hasil Keputusan RUPST :

 

Mata Acara Kesatu Rapat

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan, Laporan Keuangan, dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh) serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de -charge) kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh).

 

Mata Acara Kedua Rapat

Menyetujui Penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2020 (dua ribu dua puluh) adalah sebagai berikut:

  1. Sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)  akan dibukukan sebagai dana cadangan;
  2. Sisanya yaitu sebesar Rp.11.024.962.822,- (sebelas miliar dua puluh empat juta sembilan ratus enam puluh dua ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah) sebagai laba ditahan untuk kegiatan Operasional Perseroan.

 

Mata Acara Ketiga Rapat

  1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Y. Santosa dan Rekan yang akan melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk tahun buku yang akan berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2020 (dua ribu dua puluh).
  2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk:
  1. Menetapkan honorarium dan persyaratan persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik  tersebut.
  2. Menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat melaksanakan tugas auditnya sesuai dengan standar akuntansi dan ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk peraturan di bidang pasar modal dan peraturan Bapepam dan LK dan/atau Peraturan OJK.

 

Mata Acara Keempat Rapat

Memberikan kuasa delegasi kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan paket remunerasi berikut tunjangan, bonus dan fasilitas yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2021 (dua ribu dua puluh satu).

 

 

Mata Acara Kelima Rapat

Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perseroan per 30 (tiga puluh) Juni 2021 (dua ribu dua puluh satu) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini, Kamis, tanggal 19 (sembilan belas) Agustus 2021 (dua ribu dua puluh satu).

 

RUPST Perseroan ditutup pada pukul 14.23 WIB.

 

  1. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

 

RUPSLB dibuka pada pukul 14.47 WIB

 

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPSLB:

Direksi :

Direktur Utama               :  Tuan Dimas Teguh Mulyanto, S.E, Ak;

Direktur                             :   Tuan Chandra Sim

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama/

Komisaris Independen  :  Tuan Paul Rachmat Wullur;

Komisaris                          :  Tuan Ang Hendra Setiawan Angkaw.

 

Korum Kehadiran :

RUPSLB dihadiri dan terwakili sebanyak 4.149.164.600 (empat miliar seratus empat puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu enam ratus) saham atau mewakili 82,98% (delapan puluh dua koma sembilan puluh delapan persen) dari 5.000.000.000 (lima miliar) saham, yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah.

 

Pertanyaan Dan Jawaban:

  1. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPSLB.
  2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :
  1. Mata Acara Kesatu Rapat          :  nihil
  2. Mata Acara Kedua Rapat           :  nihil

 

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPSLB :

Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

 

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPSLB :

 

Acara

Abstain

Tidak Setuju

Setuju

Total Setuju

Kesatu

-

-

4.149.164.600

4.149.164.600

Kedua

-

100

4.149.164.500

4.149.164.500

 

Hasil Keputusan RUPSLB:

 

Mata Acara Kesatu Rapat

1.      Merubah alamat Perseroan dari Gedung Sona Topas Tower Lantai 9, Jalan Jendral Sudirman Kavling 26, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta menjadi Tifa Building Lantai 8, Jalan Kuningan Barat 26, Kota jakarta Selatan, Propinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta .

2.      Memberikan kuasa kepada salah seorang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan ini, baik dalam suatu akta Notaris dan untuk dikuasakan menghadap Notaris, menandatangani akta, dokumen atau surat-surat, serta melakukan segala sesuatu yang diperlukan untuk tercapainya maksud tersebut di atas tanpa ada yang dikecualikan sekaligus memberitahukan perubahan tersebut kepada pihak yang berwenang.

 

Mata Acara Kedua Rapat

1.A. Memberikan persetujuan kepada Direksi Perseroan untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan utang atas kekayaan Perseroan baik sebagian maupun atau seluruhnya dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain, untuk jangka waktu sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan selanjutnya yaitu Tahun 2022 (dua ribu dua puluh dua), dalam rangka fasilitas keuangan yang diterima oleh Perseroan dan/atau anak perusahaan Perseroan, ataupun perpanjangan maupun refinancing (berikut seluruh penambahan dan/atau perubahannya).

   B.  Memberikan kuasa penuh kepada Direksi Perseroan, sehubungan dengan keputusan tersebut diatas, untuk menandatangani  setiap dan semua perjanjian dan dokumen termasuk namun tidak terbatas pada perjanjian pengalihan  dan dokumen terkait lainnya seperti, surat kuasa, surat pernyataan, dokumen yang mungkin diperlukan untuk pengalihan kekayaan berdasarkan persyaratan dan ketentuan sebagaimana dianggap perlu dan sesuai oleh Direksi Perseroan, tanpa pengecualian; dan

   C.   Mengkonfirmasikan dan mengesahkan segala tindakan yang diambil oleh Direksi Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut diatas, tanpa pengecualian.

 

  1. Memberi kuasa kepada Direksi Perseroan baik Bersama-sama maupun sendiri-sendiri, yaitu untuk menyatakan keputusan ini dalam suatu akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau akta yang diperlukan dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan

 

RUPSLB Perseroan ditutup pada pukul 14.59 WIB.

 

Demikian ringkasan risalah rapat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terima kasih.

 

 

 

 

Jakarta, 23 Agustus 2021

PT BHAKTI MULTI ARTHA TBK

 

Direksi